Kewajiban laki-laki untuk menafkahi yang dibawah naungannya

 




Karya: M. Syarif Hidayat


Nafkah merupakan kewajiban laki laki terhadap istri, anak bahkan saudara perempuan nya. Laki-laki yang sudah menikah maka dia wajib menafkahi istri dan anak nya sesuai dengan kemampuan nya, saudara laki laki berkewajiban menafkahi saudara perempuan nya ketika saudara nya tersebut belum bersuami dan orang tua nya sudah tidak sanggup untuk menafkahi anaknya itu, maka kewajiban menafkahi dalam bentuk materil itu dijatuhkan kepada saudara laki laki yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sesuai dengan kesanggupan nya. 

Pengertian nafkah menurut etimologi, Kata نفقة  berasal dari akar kata ن - ف -ق yang memiliki beberapa arti, yaitu: Nafiqa yang artinya jalan terowongan atau jalan bawah tanah yang lancar‘. Nafaqa‘ dengan bentuk masdar Nafâqan artinya pasar yang bersirkulasi aktif atau semarak. Nafaqa dengan masdarنفوق  artinya hilang, hancur dan habis.kata نفقة  yang bentuk jamaknya adalah Nafakât‘ dan Nifâk‘ secara bahasa mengandung makna sesuatu yang berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain karena diberikan kepada orang lain, yang membuat kehidupan orang yang mendapatkannya tersebut berjalan lancar, lalu karena dibagi atau diberikan maka nafkah tersebut secara fisik habis atau hilang dari pemiliknya‘. Sedangkan Secara terminologi نفقة  diartikan sebagai Ma Yajibu min al-Mâl lit-Ta‘mîn al-Dorûriyyât lil-Baqâ‘, yaitu perkara yang wajib diberikan berupa harta untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan dalam bertahan hidup.

Dari pengertian ini terlihat bahwa seorang suami wajib untuk memberikan nafkah berupa pakaian, tempat tinggal dan makanan terhadap istri bahkan pendapat lain mengatakan bahwa nafkah secara istilah merupakan sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istri dan anak-anaknya. Yang berarti selain nafkah lahir diatas, suami juga wajib memberikan nafkah batin terhadap istri dan anak-anaknya.

Kewajiban memberikan nafkah tersebut sudah dijelaskan oleh AL-Qur’an dan As-Sunnah, Allah berfirman dalam surat An-Nisa Ayat 34


ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Kaum laki-laki yang merupakan pemimpin dalam rumah tangga harus  mengurus kebutuhan dan keperluan apa saja yang dibutuhkan oleh istri, karena  wajib hukumnya untuk memberikan nafkah kepada istri berupa materil ataupun imateril selain harus memenuhi kebutuhan lahir nya istri, suami juga harus menghormati istrinya, memperlakukannya dengan baik, memberikan perhatian,membimbing dan menggaulinya  dengan baik, itulah yang menjadi nafkah batin nya istri yang harus suami berikan. jika ada salah satu nafkah batin yang tidak terpenuhi istri dapat menggugat suaminya atas tidak terpenuhi hak nya tersebut.

Kesimpulan


Nafkah yang hukumnya wajib ditunaikan oleh suami terhadap yang dibawah naungannya ternyata dapat memutuskan ikatan cinta antara suami istri jika nafkah tidak terpenuhi, selain itu nafkah juga tetap wajib di berikan kepada istri yang di talak raj’i dan istri yang di talak ba’in yang sedang hamil menurut kesepakatan ulama.

Islam mengajarkan banyak hal dalam perihal ini, islam memberitahu bahwa perihal nikah itu bukan hanya enak nya saja tetapi ada sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.


Daftar Pustaka


Nurasiah,hak nafkah,mut’ah dan nusyuz istri,studi komparatif undang-undang hukum keluarga di berbagai negara muslim medan:2011


https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-hari-ini/apa-yang-dimaksud-nafkah-lahir-dan-batin-dalam-islam-ini-penjelasannya-206Npp3Wvhd


 

 

Daftar Pustaka


Nurasiah,hak nafkah,mut’ah dan nusyuz istri,studi komparatif undang-undang hukum 

keluarga di berbagai negara muslim medan:2011


https://www.google.com/amp/s/m.kumparan.com/amp/berita-hari-ini/apa-yang-dimaksud-nafkah-lahir-dan-batin-dalam-islam-ini-penjelasannya-206Npp3Wvhd


Supriyadi, M.Ag., Dedi,  Fiqh munakahat perbandingan, dari textualitas sampai legislasi,

             bandung, Pustaka setia: 2011


Rusydi, ibn,, Bidâyah al-Mujtahîd, kairo,: maktabah al-kulliyah al azhariyah , 1969

Posting Komentar

0 Komentar