STUDY COMPARATIVE ANTARA BIDAH DENGAN MASLAHATUL MURSALAH

 


Karya: Ilham Maulana Saputra


Bidah

Pengertian Bidah

البدعة لغة هي ماخلق من غير سابق في الدين 

Bidah menurut bahasa ialah: segala sesuatu yang di buat dengan tidak didahului contoh-contohnya dalam hal agama. (Al-Ibdafi Madharin Ibtida)

واصطلاحا البدعة هي عبارة عن طريقة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التبعد لله سبحانه وتعالي

“Dan menurut istilah bidah ialah sesuatu ibarat (gerak dan tingkah laku lahir batin) yang berkisar pada masalah-masalah agama (syariat islam). Dilakukanya menyerupai syariat dengan cara yang berlebihan dalam pengabdian kepada Alloh swt. 


Maslahatul Mursalah 

Para ulama membagi maslahat itu pada 3 macam, yaitu: 

Maslahat Mutabarah: yaitu maslahat yang sudah tegas dinyatakan syara dan tidak boleh dirubah lagi. Contohnya; Alloh swt berfirman dalam qs. Al-baqarah ayat 282

واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترضون من الشهداء 

“Dan pastikanlah dengan dua orang saksi dadri laki-laki (dari antara kamu), jika tidak ada dua orang laki-laki, maka boleh dengan seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (QS. Al-Baqarah: 282) 

Mashlahat  mubalaghah: yaitu apa-apa yang telah di tetapkan kemaslahatan atau tidaknya oleh syara, contohnya perbuatan judi dan minum khamer, firman Alloh SWT salam qs. Al-Baqarah: 219 

واثمهما اكبر من نفعهما 

“Dan madharat dari judi dan khamer lebih besar dari manfaatnya.”

Mashlahat Mursalah: ialah sesuatu yang tidak dinyatakan tegas kemashlahatannya atau tidak kemashlahatannya dalam syara. para ahli ushul fiqih mendefinisikan: 

المصلحة المرسلة هي ان يوجد معنى يشعر بالحكم, مناسب عقلا ولا يوجد اصل متفق عليه —السلم:39- 

“ Mashlahatul mursalah ialah adanya suatu makna (pengertian atau pikiran) ynag menunjukan adanya hukum yang cocok dengan adanya pertimbangan akal, tetapi tidak dapat dasae atau acuan yang disepakati.” (As-sulam:39)


Persamaan dan Perbedaan Antara Mashlahatul Mursalah dengan Bidah 

Dalam sisi persamaan diantara keduanya yaitu sama-sama sesuatu perbuatan yag tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi, dari keduanya ada suatu perbdeaan yaitu dalam hal bidah yang di ada-adakannya dalam hal peribadahan dan pada pengerjaannya terdapat perangsang dan tidak dapat kendala. Contohnya; shadaqoh kematian, perbuatan ini tidak di kerjakan dimasa Nabi SAW atau para shahabat, padahal perangsang untuk mengerjakannya ada yaitu mereka juga kasih dan sayang kepada ibu, bapak, saudara atau maupun siapa saja yang meninggal, sementara hambatan untuk mengerjakannya tidak ada, karena merekapun berkesempatan dan mampu mengamalkannya, dilihat dari kemampuan harta mereka dan lain sebagainya. 

Adapun Mashlahatul mursalah itu yang di ada-adakannya atau yang tidak dicontohkannya dalam perihal keduniaan serta tidak dapat pendorong dan perangsang untuk mengerjakannya, tapi ada kendala dan hambatan untuk mengerjakannya. Contohnya; upaya ,mentadwinkan (mengumpulkan,membukukan) alquran di zaman Nabi tidak dilakukan, karena tidak atau belum ada motivasi untuk melakukannya kearah itu, karena masih ada NAbi dan shahabat yang hafal alquran masih banyak, disamping itu bahwa wahyu masih berangsur-angsur turun. Dizaman Abu Bakar timbul perkembangan gagsan yang bermula lontaran dari Umar Bin Khatab auntuk membukukan alquran dengan lengkap karena wahyu mustahil turun lagi serta timbul kekhawatiran atay ketidak sinambungan alquran, dibukukanlah dizaman Abu Bakar atas perintahnya. Dan masih banyak lainnya contohnya semisal, Seurat-surat berharga; surat nikah,akta kelahiran dan sejenisnya yang termasuk maslahatul mursalah. 

Hukum Mengerjakan Maslahatul Mursalah dan Bidah 

Rosululloh saw.bersabda yang diterima dari An-Nas

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اذا كان شيئ من امر دنياكم فأنتم اعلم, فإذا كان من امر دينكم فإلي 

Rosululloh saw bersabda: “Apabila ada suatu urusan duniamu, maka kamulah yang lebih mengetahuinya, dan apabila ada urusan agamamu, maka kembalikanlah kepadaku.” (HR.Ahmad)

Dari hadits diatas turunlah dua qaidah ushul fiqih, yaitu: 

الصل في العبادةاتوقيف والاتاع, وبعبارة اخرى, الاصل في العبادة البطلا حتى يقوم دليل على الامر 

“Asal dalam ibadah alah menangguhkan dan mengikuti contoh; ungkapan lain: “Asal dalam ibadah batal, sampai ada dalil yang memerintah keberadaannya.”

الاصل العادة العفو, وبعبارة اخرى: الاصل في العفو والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على الطلان والتحريم 

“Asal dalam adat atau urusan dunia itu boleh dan pada ungkapan lain asal dalam aqad muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya.” (Al-Bayan:230) 

Maka dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwasannya ketika kita beribadah maka kita harus melihat dalil yang memerintahkannya, beda lagi ketika kita melakukan sebuah perbuatan muamalah itu hakikatnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Ketika kita melakukan sebuah peribadatan tanpa ada dalilnya (melakukan bidah) tanpa ada dalilnya maka perbuatan itu akan tertolak dan ketika di hari kiamat kita akan diusir oleh Nabi saw. Dalam suatu riwayat menerangkan rosululloh saw: “Sejatinya, umatku pada hari kiamat akan datang dalam kondisi wajah serta ujung tangan dan kakinya bersinar pertanda mereka berwudhu semasa hidupnya di dunia. Aku akan menanti umatku di pinggir telagaku di dalam Mahsyar. Dan, ketahuilah bahwa aka nada umatku yang fiusir malaikat, sebagaimana seekor unta yang tersesat dari pemiliknya dan mendatangi tempat minum milik orang lain, sehingga ia pun diusir. Melihat sebagian orang yang memiliki tanda-tanda pernah berwudhu, maka aku memanggil mereka, kemarilah! Namun para malaikat yang mengusir mereka berkata, sesungguhnya kamu tidak tahu perkara yang telh mereka ada-adakan sepeninggalanmu mendapat penjelasan ini, maka aku (Rosululloh) bersabda, menjauhlah, menjauhlah wahai orang-orang yang sepeninggalanku mengubah-ngubah ajaranku.” (HR. Bukhari dan Muslim)  

عن عاءشة رضي الله عنها عن النبي صلي الله عليه و سلم انه قال: من احدث في امرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Dari 'Aisyah RA.dari rosululloh SAW bersabda: barangsiapa yang mengada-ngada seuatu perbuatan (dalam agama)setelahku, yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima." 

وفي روا ية مسلم : من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد 

“Dan dari riwayat muslim: Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan yang belumpernah kami perintahkan maka tertolak.” 


Posting Komentar

0 Komentar